Langsung ke konten utama

KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS

KEWENANGAN BIDAN KOMUNITAS

1. Memberikan pelayanan kebutuhan sebagai tenaga terlatih
2. Meningkatkan pengetahuan kesehatan masyarakat
3. Meningkatkan upaya penerimaan gerakan KB
4. Memberikan pendidikan dukun beranak
5. Meningkatkan sstem rujukan
6. Sebagai pelayanan asuhan / pelayanan KB
7. Sebagai pengelola pelayanan KIA / KB
8. Sebagai pendidik klien, keluarga, masyarakat dan calon nakes
9. Sebagai pelaksana penelitian dalam pelayanan

FUNGSI UTAMA BIDAN BAGI MASYARAKAT
1.Mengupayakan kesehatan ibu dan bayinya
2.Bidan mempunyai power untuk mempengaruhi dan memberikan asuhan kebidanan


FUNGSI UTAMA PROFESI KEBIDANAN
Untuk mengupayakan kesejahteraan ibu dan bayinya
RUANG LINGKUP ASUHAN YANG DIBERIKAN
1.Pengetahuan umum, ketrampilan dan perilaku yang berhubungan dengan ilmu-ilmu sosial. Kesehatan masyarakat dan etik
2.Prakonsepsi, KB dan menyusui
3.Asuhan konseling selama kehamilan
4.Asuhan pada ibu nifas dan menyusui
5.Asuhan pada BBL
6.Asuhan pada persalinan dan kelahiran
7.Asuhan pada bayi dan balita
8.Kebidanan komunitas
9. Asuhan pada ibu/wanita

KODE ETIK BIDAN

1.Deskripsi kode etik bidan Indonesia
Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber merupakan nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
2.Kode Etika Bidan Indonesia

a.Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat
1) Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya
2) Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
3)Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut.
5) Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6) Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.

b.Kewajiban bidan terhadap tugasnya
1) Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, kelurga dan masyarakat
2) Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan / rujukan
3) Setiap bidan harus menjamin kerahsiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien

c. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
1)Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2)Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadp sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.

d. Kewajiban bidan dalam profesinya
1)Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
3)Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu citra profesinya

e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1)Setiap bidan wajib memelihara kesehatan agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
2)Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan ilmu kesehatan dan teknologi

f.Setiap bidan bertanggung jawab terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air
1)Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan keluarga
2)Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MY GALERY

“Jangan” Cium Tangan Ibumu

Sahabat sekalian, suatu waktu saya pernah menghadiri suatu acara training motivasi di kampus saat masa kuliah dahulu. Pada waktu itu ada statement trainernya yang masih saya ingat sampai sekarang. Ia berkata: “rata-rata orang sukses di seluruh dunia itu, mempunyai hubungan yang baik dengan kedua orang tuanya khususnya dengan ibunya” jadi jika kita ingin sukses maka sebelum itu yang harus diperhatikan ialah bagaimana hubungan kita dengan orang tua saat ini? Apakah penuh kehangatan atau penuh dengan kebencian? Yang saat ini hubungan dengan orang tuanya penuh kehangatan bersyukurlah Anda orang yang beruntung. Untuk mereka yang punya hubungan tidak baik dengan orang tuanya berdoalah agar dimudahkan Allah untuk memperbaiki hubungan dengan mereka. Sangat penting sekali mempunyai hubungan yang baik dengan orang tua, khususnya ibu. Kenapa? Karena ridha Allah ialah ridha orang tua, dan doa ibu itu Subhanallah, tanpa hijab di hadapan Allah mudah menembus langit. Sehingga doa seorang ibu yang ...

HAK ISTRI ATAS SUAMI

Syariat mewajibkan kepada suami untuk memenuhi kebutuhan istrinya yang berupa kebutuhan material seperti nafkah, pakaian, tempat tinggal, pengobatan dan sebagainya, sesuai dengan kondisi masing-masing, atau seperti yang dikatakan oleh Al-Qur’an “bil ma’ruf” (menurut cara yang ma’ruf/patut). Namun syariat tidak pernah melupakan akan kebutuhan-kebutuhan spiritual yang manusia tidaklah bernama manusia kecuali dengan adanya kebutuhan-kebutuhan tersebut, sebagaimana kata seorang pujangga kuno: “Maka karena jiwamu itulah engkau sebagai manusia, bukan cuma dengan badanmu.” Bahkan Al-Qur’an menyebut perkawinan ini sebagai salah satu ayat di antara ayat-ayat Allah di alam semesta dan salah satu nikmat yang diberikan-Nya kepada hamba-hamba-Nya. Firman-Nya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demiki...